KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, terkait surat izin usaha perdagangan tas mewah senilai Rp 18 miliar, divonis satu tahun pidana percobaan. <br /> <br />Vonis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yakni 2 tahun 6 bulan pidana penjara. <br /> <br />Apalagi vonis ini tak perlu dijalankan oleh terpidana karena sudah menjalani masa percobaan selama dua tahun terakhir. <br /> <br />Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar. <br /> <br />Terpidana dilaporkan karena memberikan bilyet giro, atau giro kosong, hingga ditolak oleh otoritas bank. <br /> <br />Karena mengalami kerugian sekitar 17 tas mewah seperti Dior, Hermes, Chanel, dan lainnya; korban, melalui Kuasa Hukumnya, merasa kecewa dan berharap Jaksa melakukan banding. <br /> <br />Baca Juga Kronologi dan Cerita WNA yang Jadi Korban Penipuan Investasi Properti Golden City di Bali di https://www.kompas.tv/video/449877/kronologi-dan-cerita-wna-yang-jadi-korban-penipuan-investasi-properti-golden-city-di-bali <br /> <br />#tasmewah #penipuan #girokosong <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451362/terdakwa-kasus-penipuan-penggelapan-dan-pemalsuan-tas-mewah-rp-18-m-divonis-1-tahun
