BANDUNG, KOMPAS.TV - Berlokasi di Kota Bandung, Mahkamah Agung serta Direktorat Jenderal Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, menggelar sosialisasi pengaturan ketentuan pidana dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, kepada hakim di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. <br /> <br />Aturan terkait perlindungan data pribadi memiliki urgensi yang tinggi, karena saat ini informasi pribadi sangat mudah ditemukan dan tersebar luas tanpa persetujuan subjek. <br /> <br />hal ini pun berpotensi menimbulkan resiko penyalahgunaan data pribadi yang mengancam hak konstitusional. <br /> <br />Ketentuan pidana tidak cukup jika hanya diatur peraturan perundang-undangan, melainkan harus juga ditegakkan dengan baik agar tujuan dari diaturnya kedua hal tersebut dapat tercapai. <br /> <br />Dalam hal ini hakim memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia agar sejalan dengan ketentuan undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. <br /> <br />Baca Juga Ketua MA Minta 4 Lingkungan Peradilan se-Indonesia Selalu Bersinergi - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/451101/ketua-ma-minta-4-lingkungan-peradilan-se-indonesia-selalu-bersinergi-ma-news <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451395/ma-sosialisasi-aturan-pidana-uu-perlindungan-data-pribadi
