Surprise Me!

Putusan MK soal Batas Usia Cawapres, Akankah Ada Peluang untuk Gibran Maju di Pilpres?

2023-10-12 58 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan depan (16/10), gedung Mahkamah Konstitusi bakal jadi pusat perhatian nasional. <br /> <br />Bila di undang-undang yang berlaku saat ini, Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, batas usia minimal calon adalah 40 tahun maka gugatan meminta mahkamah membolehkan usia 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah diperkenankan jadi peserta pilpres 2024. <br /> <br />Gugatan ini diajukan sejak tujuh bulan lalu oleh dua partai, Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda serta sejumlah individu. <br /> <br />Bila gugatan dikabulkan Mahkamah, apapun bunyi putusannya maka siapapun yang berusia 35 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa jadi bakal cawapres dua capres yang kini mencari pasangan yang pas. <br /> <br />Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, putra sulung Presiden Joko Widodo yang memenuhi syarat ini. <br /> <br />Gibran dilamar banyak pihak untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto di pilpres 2024. <br /> <br />Kebetulan, ini bisa jadi jaminan pendukung Jokowi yang masih banyak di masyarakat bisa kepincut dengan sang putra sulung. <br /> <br />Secara diplomatis, Gibran menilai apapun yang diusulkan masyarakat sah-sah saja. <br /> <br />Pendeknya, sebelum putusan Mahkamah keluar Gibran menolak dicalonkan. <br /> <br />Baca Juga Gibran Rakabuming Ungkap Prabowo Berkali-kali Memintanya Jadi Cawapres di https://www.kompas.tv/video/451388/gibran-rakabuming-ungkap-prabowo-berkali-kali-memintanya-jadi-cawapres <br /> <br />#gibran #batasusiacawapres #mahkamahkonstitusi <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451539/putusan-mk-soal-batas-usia-cawapres-akankah-ada-peluang-untuk-gibran-maju-di-pilpres

Buy Now on CodeCanyon