JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, Kamis (12/10) siang mengundang partai politik dalam rapat pembahasan teknis pendaftaran capres-cawapres. <br /> <br />Sepekan jelang dimulainya tahapan pendaftaran pemilihan presiden 2024, KPU mengundang partai-partai pengusung bakal capres cawapres untuk rapat koordinasi. <br /> <br />Tidak hanya partai, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. <br /> <br />Peraturan tentang Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2022. <br /> <br />Di dalamnya, terdapat jadwal tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. <br /> <br />Dijelaskan, jadwal pendaftaran capres-cawapres akan mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang. <br /> <br />Sedangkan batas pendaftaran capres-cawapres akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023. <br /> <br />Baca Juga Undang Parpol, KPU Bahas soal Teknis Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres di https://www.kompas.tv/video/451467/undang-parpol-kpu-bahas-soal-teknis-pendaftaran-bakal-capres-dan-cawapres <br /> <br />#kpu #pendaftarancapres #pilpres2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451570/jelang-pendaftaran-capres-cawapres-ini-3-poin-penting-yang-dibahas-kpu-dan-17-parpol