MANADO, KOMPAS.TV- Terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam, dua orang pemuda berinisial E umur dua 21 tahun dan B umur 20 tahun ditangkap tim Polresta Manado di Minahasa Tenggara. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti dan kini ditahan di Polresta Manado. <br /> <br />Penganiayaan menggunakan badik ini berawal dari kesalahpahaman yang melibatkan dua orang pelaku dan korban yang terjadi di kawasan Mega mas pada Minggu 8 Oktober yang lalu. <br /> <br />Awalnya korban berada di dalam mobil sedang menunggu teman wanitanya membeli barang di sebuah toko ritel di lokasi kejadian. Selanjutnya seserang berinisial MT datang mendekati korban lalu terlibat adu mulut. <br /> <br />Selanjutnya teman-teman dari MT yang belakangan diketahui merupakan tersangka penganiayaan berinisial E dan B, mendatangi korban dan langsung menikam korban hingga 9 tikaman. <br /> <br />Petugas Kepolisian dari Polresta Manado langsung melakukan penelusuran dan berkordinasi dengan anggota Polres Minahasa Tenggara untuk mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan. <br /> <br />Kedua tersangka berhasil diamankan di Minahasa Tenggara dan langsung digelandang ke Polresta Manado. <br /> <br />Dua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya dua buah badik, pakaian yang digunakan saat kejadian dan satu unit mobil daihatsu xenia berwarna putih. <br /> <br />#kompastvmanado #polrestamanado #penganiayaan <br /> <br />Yannemieke Singal Kompas tv Manado <br /> <br />SaksikanSiaranKompastv : <br /> <br />Chanel 46 UHF <br /> <br />Fb :Kompastv Manado <br /> <br />Yt :Kompastv Manado <br /> <br />Alamat Studio Kompastv Manado <br /> <br />Jl.Anugerah No.08 KelurahanWinangun <br /> <br />KecamatanMalalayang, Kota Manado <br /> <br />Sulawesi Utara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/451579/dua-tersangka-penganiayaan-di-megamas-diringkus-tim-polresta-manado
