Surprise Me!

Tak Terima Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Pra Peradilan

2023-10-12 240 Dailymotion

KOMPAS.TV - KPK mengungkapkan korupsi yang dilakukan Syahrul cs berupa pungutan atau penarikan sejumlah uang dari ASN di Kementan. <br /> <br />Uang itu harus disetorkan setiap bulannya kepada Syahrul mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat. <br /> <br />Ia pun mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Oktober 2023 karena tak terima jadi tersangka. <br /> <br />Sidang perdana pra peradilan Syahrul akan digelar pada 30 Oktober 2023. <br /> <br />KPK menyatakan, siap menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan Syahrul. <br /> <br />KPK berharap gugatan yang diajukan oleh Syahrul tidak menjadi modus untuk menghindari proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan. <br /> <br />Baca Juga KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem di https://www.kompas.tv/video/451568/kpk-dalami-dugaan-aliran-dana-korupsi-syahrul-yasin-limpo-ke-nasdem <br /> <br />#syahrulyasinlimpo #korupsikementan #mentan <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451597/tak-terima-jadi-tersangka-syahrul-yasin-limpo-ajukan-gugatan-pra-peradilan

Buy Now on CodeCanyon