<br /> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya menjemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). <br /><br /> <br /><br /> KPK menyebut penjemputan paksa dilakukan karena adanya kekhawatiran SYL akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.<br /><br /> <br /><br /> Diketahui, penjemputan paksa terhadap SYL terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.<br /><br /> <br /> <br /> <br /> Reporter: Nur Khabibi, Achmad Al Fiqri<br /><br />