JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi bakal memutus gugatan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober mendatang. <br /> <br />Putusan ini menyedot perhatian karena disinyalir menjadi pembuka jalan bagi Gibran Rakabuming, yang disebut-sebut diincar untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto di pilpres tahun depan. <br /> <br />Lalu benarkah putusan Mahkamah Konstitusi ini pula yang ditunggu, sebelum Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo mendeklarasikan pendamping mereka? <br /> <br />Untuk mengulasnya, simak dialog KompasTV bersama narasumber Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, Ketua DPP Golkar, Bobby Rizaldi, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. <br /> <br />Baca Juga Muda Banten Kreatif Dukung Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres 2024 di https://www.kompas.tv/video/451714/muda-banten-kreatif-dukung-gibran-rakabuming-jadi-bacawapres-2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451743/deklarasi-cawapres-prabowo-dan-ganjar-tunggu-putusan-mk-ini-kata-pengamat