JAKARTA, KOMPAS.TV - Prabowo akhirnya terang-terangan menyatakan niatnya meminang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangannya di pemilihan presiden 2024. <br /> <br />Langkah ini mulus, bila Senin (16/10) hakim-hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi batas usia minimum capres cawapres di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. <br /> <br />Batas usia capres cawapres yang digugat ada di Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu. <br /> <br />Di pasal itu batas usia minimum capres cawapres 2024 adalah 40 tahun. Sementara di gugatan, menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. <br /> <br />Gibran tak pernah menolak diusung jadi bakal cawapres Prabowo, bahkan saat ditawarkan langsung oleh Prabowo. <br /> <br />Yang senantiasa jadi alasan Gibran adalah usianya belum pas masuk kontes pemilihan presiden 2024. <br /> <br />Namun bila terjadi Gibran menjadi pasangan Prabowo, maka Gibran keluar dari PDIP. <br /> <br />Karena partai berlogo banteng itu sudah punya bakal capres sendiri yakni Ganjar Pranowo. <br /> <br />Baca Juga Kata Jokowi Soal Nama Gibran Menguat Jadi Bacawapres Prabowo di https://www.kompas.tv/video/451814/kata-jokowi-soal-nama-gibran-menguat-jadi-bacawapres-prabowo <br /> <br />#prabowo #gibran #batasumurcawapres <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451884/ini-alasan-prabowo-terang-terangan-ingin-pinang-gibran-jadi-pendampingnya-di-pilpres-2024
