BANDUNG, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyosialisasikan peraturan MA no 2 tahun 2023 tentang pedoman pemberhentian sengketa pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja di pengadilan. <br /> <br />Sosialisasi ini digelar di Hilton Bandung Jumat, 13 Oktober 2023. <br /> <br />Dibuka langsung Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Yulius. <br /> <br />Mahkamah Agung menerbitkan PERMA no 2 tahun 2023 pada 20 Juli 2023. <br /> <br />PERMA lahir sebagai pengaturan lebih lanjut peraturan pemerintah no 79 tahun 2021, tentang upaya administratif dan badan pertimbangan aparatur sipil negara. <br /> <br />PERMA agung no 2 tahun 2023 ini menjadi peraturan baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Prabowo Subianto Sebut Kandidat Cawapres Mengerucut 4 Nama, Siapa Saja? di https://www.kompas.tv/video/452080/prabowo-subianto-sebut-kandidat-cawapres-mengerucut-4-nama-siapa-saja <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452082/ma-sosialisasi-perma-nomor-2-tahun-2023