KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan batas usia capres-cawapres pekan depan. <br /> <br />Meski KPU menyebut bisa mengubah peraturan terkait batas usia, tetapi dampak jika MK mengabulkan gugatan, menuai kritik. <br /> <br />Perludem pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi, agar tidak masuk ke dalam politisasi yudisial bila memutus berbeda dengan sebelumnya. <br /> <br />Dalam jadwal sidang di laman Mahkamah Konstitusi ada 7 jadwal sidang terkait gugatan batas usia capres-cawapres. <br /> <br />Penggugat dari partai berasal dari lembaga bantuan hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. <br /> <br />Ada juga Kepala Daerah yang merupakan Politisi Partai Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Bupati Lampung Selatan. <br /> <br />Gugatan juga diajukan oleh dua mahasiswa asal Solo. <br /> <br />Calon Advokat Peradi dari Minahasa dan dua orang yang bergelar sarjana hukum. <br /> <br />Saat ini aturan yang berlaku adalah aturan yang ditandatangani 9 Oktober 2023 lalu, yang masih memuat batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun. <br /> <br />Namun, Ketua KPU menyebut peraturan KPU masih bisa direvisi seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres. <br /> <br />Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai jika Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan terdahulu, maka soal pengujian usia capres-cawapres bukanlah perkara sulit. <br /> <br />Perludem pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi, agar tidak masuk ke dalam politisasi yudisial bila memutus berbeda dengan sebelumnya. <br /> <br />Mk dinilai Perludem akan sulit terhindarkan dari pendapat pragmatisme dan kepentingan politik praktis. <br /> <br />Terlebih, ada konteks hubungan kekeluargaan yang juga menjadi sorotan dalam salah satu perkara yang tengah diuji oleh MK. <br /> <br />#putusanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452394/menakar-dampak-putusan-usia-capres-cawapres-perludem-mk-jangan-masuk-politisasi-yudisial