JAKARTA, KOMPAS.TV - Represi terhadap pejuang lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadi hal yang cukup dikhawatirkan. <br /> <br />Para pejuang lingkungan ini selalu dibayangi ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. <br /> <br />SLAPP sendiri merupakan bentuk penggunaan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi pejuang lingkungan. <br /> <br />Oleh karena itulah, Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, mendorong perlindungan hak konstitusional masyarakat tersebut. <br /> <br />Salah satu langkah itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013. <br /> <br />Seorang terdakwa yang terancam SLAPP dapat menggunakan argumentasi SLAPP dalam provisi, eksepsi maupun gugatan rekonvensi, dan pembelaan, dan hakim harus memutusnya dalam putusan sela. <br /> <br />Baca Juga MA Siapkan Perangkat Pengaturan Penanganan Sengketa Pemilu - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/452254/ma-siapkan-perangkat-pengaturan-penanganan-sengketa-pemilu-ma-news <br /> <br />Upaya perlindungan anti SLAPP yang dilakukan pengaturan ini perlu dikuatkan dalam level Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk memberikan daya dorong yang kuat bagi hakim untuk mengoperasionalisasikannya. <br /> <br />Rancangan yang dibuat melalui arahan ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi, dapat dijadikan payung hukum untuk para Hakim dalam penegakan hukum anti SLAPP setelah disahkan. <br /> <br />Selain itu diperlukan adanya sosialisasi dan pemahaman secara lebih intens kepada para penegak hukum tentang anti SLAPP dalam setiap penanganan perkara lingkungan hidup. <br /> <br />Diharapkan dengan adanya kepastian perlindungan dari SLAPP, para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tidak lagi dibayang-bayangi oleh kecemasan dan ketakutan dalam melakukan tugasnya untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452444/ma-dorong-penataan-regulasi-anti-slapp-di-indonesia-untuk-para-pejuang-lingkungan-ma-news