<br /> Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.<br /><br /> <br /><br /> PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun, sementara Partai Garuda meminta agar MK menegaskan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Irfan Maulana<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />