JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa telah mendapatkan surat dari koalisi politik partai NasDem, PKB, dan PKS; di mana tertulis bahwa ketiga partai ini akan hadir pada hari pertama pendafataran Bakal Calon (Bacalon) Presiden dan Wakil Presiden. <br /> <br />Baik NasDem, PKB, dan PKS akan menghantarkan Bacalon pilihannya pada 19 Oktober 2023.Hal ini disebut dalam konferensi pers resmi pada Senin (16/10) siang. <br /> <br />KPU juga mengungkap poin-poin penting dalam mempersiapkan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Presiden dan Wakil Presiden jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. <br /> <br />KPU juga sempat menyebutkan soal syarat-syarat peserta Pilpres 2024. <br /> <br />Baca Juga Apa Pertimbangan MK dalam Putusan Menolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun? di https://www.kompas.tv/video/452563/apa-pertimbangan-mk-dalam-putusan-menolak-permohonan-batas-usia-capres-cawapres-menjadi-35-tahun <br /> <br />#aniesmuhaimin #putusanmk #batasusia <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452567/kpu-ungkap-partai-nasdem-pkb-dan-pks-akan-mendaftaran-paslon-pada-hari-pertama