JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak dapat dimungkiri, perdebatan soal batas minimum usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) terus terjadi, baik di kalangan masyarakat maupun partai politik; terlebih lagi seusai adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Pada kesempata ini, Pengamat Politik, Adi Prayitno berkomentar soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia 35 tahun untuk peserta Pilpres; baik Calon Presiden maupun Wakil Presiden. <br /> <br />Terkait apa yang menjadi perdebatan dan tafsir MK, menurut Adi, adalah bagian dari demorkasi. <br /> <br />Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Batas Usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI. <br /> <br />Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres-Cawapres. <br /> <br />Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. <br /> <br />MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. <br /> <br />Baca Juga Analisis Pengamat Politik, Adi Prayitno soal Putusan MK yang Tolak Gugatan 35 Tahun Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/452559/analisis-pengamat-politik-adi-prayitno-soal-putusan-mk-yang-tolak-gugatan-35-tahun-capres-cawapres <br /> <br />#pengamatpolitik #adiprayitno #putusanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452560/soal-huru-hara-masyarakat-dan-putusan-mk-tentang-gugatan-35-tahun-pengamat-bagian-dari-demokrasi
