Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.<br><br>Sumber : https://video.sindonews.com/play/86929/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun<br><br>Baca Juga:<br>MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024<br>https://nasional.sindonews.com/read/1227333/12/mk-kabulkan-gugatan-syarat-capres-cawapres-gibran-bisa-maju-pilpres-2024-1697447453<br>--------------------<br>Sebut UU Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Bertentangan UUD 1945, Ini Penjelasan MK<br>https://nasional.sindonews.com/read/1227327/13/sebut-uu-batas-usia-capres-cawapres-40-tahun-bertentangan-uud-1945-ini-penjelasan-mk-1697443808<br>--------------------<br>Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun<br>https://nasional.sindonews.com/read/1227317/13/putusan-mk-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-1697443845<br>--------------------<br>
