Surprise Me!

Hakim Konstitusi Ungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

2023-10-16 177 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - MK kabulkan gugatan terkait syarat peserta pilpres yang memiliki pengalaman atau sedang menjadi Kepala Daerah. <br /> <br />Putusan ini merespons uji materi Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. <br /> <br />Sementara dalam gugatan lainnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia Capres Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia. <br /> <br />Sidang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman dan dihadiri 8 Hakim Konstitusi. Dari 9 hakim, 2 hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. <br /> <br />Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi menentukan batas usia minimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sebab persyaratan menjadi ranah pembentuk undang undang. <br /> <br />Menurunkan batas usia menjadi 35 tahun juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun. <br /> <br />Dengan ditolaknya gugatan uji materi batas usia minimal Capres Cawapres menjadi 35 tahun, maka usia minimal syarat Capres Cawapres tetap berlaku minimal 40 tahun. <br /> <br />Baca Juga Soal Putusan MK, Gibran : Kalo Saya Ambisi, Pasti Tak Tungguin di Jakarta di https://www.kompas.tv/regional/452564/soal-putusan-mk-gibran-kalo-saya-ambisi-pasti-tak-tungguin-di-jakarta <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452579/hakim-konstitusi-ungkap-alasan-mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-35-tahun

Buy Now on CodeCanyon