JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia namun mengabulkan gugatan syarat Capres Cawapres yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah. <br /> <br />Saat putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat Capres Cawapres dibacakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tengah meresmikan sejumlah Kantor DPC. <br /> <br />Dalam pidatonya, Mega menyinggung agar Kader PDIP tidak lirik-lirik untuk pindah partai. <br /> <br />Jubir Tim Pemenangan Ganjar, Chico Hakim menyatakan menghargai keputusan namun juga, namun di sisi lain mengungkapkan kekecewaan karena merasa seakan-akan ini hanya untuk meloloskan seseorang untuk maju menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden. <br /> <br />Chico Hakim juga mengatakan putusan ini tidak serta merta menjadi putusan hukum yang tetap karena hasil dari putusan ini tidak otomatis menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Baca Juga Sikapi Hasil Putusak MK, Gerindra: Gibran dan Kepala Daerah Berpeluang di Pilpres! di https://www.kompas.tv/video/452596/sikapi-hasil-putusak-mk-gerindra-gibran-dan-kepala-daerah-berpeluang-di-pilpres <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452601/jubir-pemenangan-ganjar-ungkap-kekecewaan-mk-kabulkan-sebagian-gugatan-syarat-capres-cawapres
