KOMPAS.TV - MK kabulkan gugatan terkait syarat peserta Pilpres yang memiliki pengalaman, atau sedang menjadi kepala daerah. <br /> <br />Putusan ini merespons uji materi Pasal 169 Huruf Q, Undang-Undang Nomor 7, Tahun 2017, tentang Pemilu. <br /> <br />Ketua MK, Anwar Usman beralasan gugatan yang diajukan itu, beralasan menurut hukum. <br /> <br />Sementara dalam gugatan lainnya. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia. <br /> <br />Sidang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman dan dihadiri delapan hakim konstitusi. <br /> <br />Dari 9 hakim, 2 hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. <br /> <br />Dengan ditolaknya gugatan uji materi batas usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun, maka usia minimal syarat capres cawapres tetap berlaku minimal 40 tahun. <br /> <br />Baca Juga Jelang Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Spanduk Soal Dinasti Politik Bertebaran di Menteng di https://www.kompas.tv/video/452399/jelang-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres-spanduk-soal-dinasti-politik-bertebaran-di-menteng <br /> <br />#putusanmk #pilpres <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452613/tolak-batas-umur-tapi-mk-kabulkan-syarat-pernah-kepala-daerah-maju-pilpres