KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait gugatan persyaratan bakal capres-cawapres. <br /> <br />MK menolak gugatan yang meminta batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, namun MK mengabulkan gugatan yang menginginkan syarat capres-cawapres harus pernah menjadi Kepala Daerah. <br /> <br />Dengan jika mengacu pada putusan MK, maka capres cawapres minimal berusia 40 tahun atau sedang dan pernah menjadi Kepala Daerah dari hasil pemilu. <br /> <br />Putusan MK ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming raka untuk mengikuti pemilu Presiden. <br /> <br />Gibran Rakabuming memang masih berusia 36 tahun namun saat ini dia menjabat sebagai Wali Kota Solo. <br /> <br />Sejumlah aktivis menggelar maklumat keprihatian merespons putusan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa untuk putusan MK yang mengabulkan syarat capres cawapres berpengalaman jadi Kepala Daerah artinya bagi orang-orang yang sedang atau pernah menjadi pejabat negara meskipun usia belum 40 tahun, punya peluang jadi capres dan cawapres. <br /> <br />Tentu hal tersebut membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, karena saat ini posisi gibran menjabat sebagai Kepala Daerah yakni Wali Kota Solo meskipun usianya belum 40 tahun. <br /> <br />Baca Juga MK Kabulkan Pernah Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pengamat Sebut Peraturan KPU Belum Tentu Lolos di https://www.kompas.tv/video/452616/mk-kabulkan-pernah-kepala-daerah-bisa-maju-pilpres-pengamat-sebut-peraturan-kpu-belum-tentu-lolos <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452618/tanggapan-dewan-pembina-perludem-terkait-putusan-mk-buka-ruang-bagi-gibran-jadi-cawapres