Surprise Me!

Anwar Usman Ungkap Ada 2 Hakim Beda Pendapat soal Putusan Syarat Capres-Cawapres

2023-10-16 23 Dailymotion

KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. <br /> <br />Dengan putusan MK, Kepala Daerah bisa maju pilpres meski belum berusia 40 tahun. <br /> <br />MK mengabulkan untuk sebagian uji materi Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia minimal dan cawapres. <br /> <br />Gugatan diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru. <br /> <br />Dalam putusannya, 2 hakim memiliki alasan berbeda dan 4 hakim dengan pendapat berbeda. <br /> <br />Bertolak belakang, pada perkara sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi justru telah menolak mengabulkan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia capres cawapres. <br /> <br />Dengan ditolaknya uji materi tersebut, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres cawapres. <br /> <br />Namun Hakim MK Anwar Usman menyatakan dari 9 hakim, ada 2 hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion. <br /> <br />Baca Juga Prabowo Kumpulkan Petinggi Gerindra Usai Putusan MK, Siap Umumkan Bacawapres? di https://www.kompas.tv/video/452641/prabowo-kumpulkan-petinggi-gerindra-usai-putusan-mk-siap-umumkan-bacawapres <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452645/anwar-usman-ungkap-ada-2-hakim-beda-pendapat-soal-putusan-syarat-capres-cawapres

Buy Now on CodeCanyon