KOMPAS.TV - Teka-teki gugatan batas usia capres cawapres akhirnya terjawab sudah. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi undang undang nomor 7 tahun 2017, tetang batas usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun. Usia minimal syarat capres cawapres tetap berlaku minimal 40 tahun. <br /> <br />Namun disisi lain, MK mengabulkan syarat kepala daerah bisa maju pilpres meski berusia di bawah usia 40 tahun. <br /> <br />Putusan MK sudah selesai. <br /> <br />Beberapa hari lagi pendaftaran pilpres sudah dibuka oleh KPU. <br /> <br />Kini yang ditunggu adalah siapa cawapres pendaping Prabowo dan Ganjar <br /> <br />Dibuka mulai 19 hingga 25 Oktober atau Kamis nanti, pasangan capres cawapres harus segera mendaftarkan diri. <br /> <br />Apakah di detik terakhir jelang pembukaan pendaftaran pilpres ini nama cawapres akan diumumkan? <br /> <br />Siapa kira-kira pendamping Prabowo dan Ganjar? <br /> <br />Kita nantikan pengumumannya. <br /> <br />Baca Juga Tim Pemenangan Ganjar Sebut MK Lampaui Kewenangan Sehingga Putusan Tak Berlaku! di https://www.kompas.tv/video/452692/tim-pemenangan-ganjar-sebut-mk-lampaui-kewenangan-sehingga-putusan-tak-berlaku <br /> <br />#putusanmk #ganjar #prabowo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452697/batas-umur-telah-diputuskan-mk-kapan-ganjar-dan-prabowo-umumkan-pendamping-di-pilpres-2024
