SOLO, KOMPAS.TV - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru mengungkapkan alasan menggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Almas menyebut tujuannya menggugat untuk memberikan jalan alternatif bagi generasi muda yang memiliki kapasitas menjadi pemimpin. <br /> <br />Selain itu, ia ingin menguji ilmu yang didapatkan selama kuliah serta berharap agar politik di Indonesia lebih dinamis ke depannya. <br /> <br />"Ke depannya ini bisa digunakan nggak cuma (pemilu) 2024 nanti, ke depannya bisa digunakan agar lebih dinamis," ujar Almas saat ditemui di Solo, Senin (16/10/2023). <br /> <br />Sementara itu, Almas mengaku senang MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. <br /> <br />Baca Juga MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Pakar: Upaya untuk Melanjutkan Kekuasaan, Publik Sudah Menduga di https://www.kompas.tv/video/452705/mk-buka-jalan-gibran-maju-cawapres-pakar-upaya-untuk-melanjutkan-kekuasaan-publik-sudah-menduga <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #almastsaqibbirru #batasusiacaprescawapres <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452715/alasan-almas-tsaqibbirru-gugat-batas-usia-capres-cawapres-ke-mk
