JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis menggelar Maklumat Keprihatian, merespons putusan Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />MK menolak gugatan batas usia 35 tahun, tetapi mengabulkan syarat berusia minimal 40 tahun dan pernah atau sedang jadi kepala daerah. <br /> <br />Baca Juga Partai Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK, Apa yang Dibahas? di https://www.kompas.tv/video/452729/partai-gerindra-akui-ada-komunikasi-dengan-gibran-usai-putusan-mk-apa-yang-dibahas <br /> <br />Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid kecewa, usai MK mengabulkan sebagian soal syarat peserta pilpres. <br /> <br />Menurut Usman, putusan MK menunjukkan betapa kuatnya penguasa saat ini, dan reformasi seolah kembali ke titik nol. <br /> <br />Baca Juga Kaesang Pengarep Nilai Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Tidak Berpengaruh dengan Dirinya di https://www.kompas.tv/video/452727/kaesang-pengarep-nilai-putusan-mk-soal-syarat-capres-cawapres-tidak-berpengaruh-dengan-dirinya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452735/aktivis-ungkap-kekecewaan-terhadap-putusan-mk-usman-hamid-presiden-bermanuver-di-pemilu-2024
