JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketok Palu Hakim MK sudah memutuskan, menolak gugatan yang meminta batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, tapi mengabulkan gugatan yang menginginkan syarat capres-cawapres harus pernah menjadi Kepala Daerah. <br /> <br />Putusan MK ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo yang juga putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti pemilu presiden. <br /> <br />Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan capres-cawapres ini menuai polemik. <br /> <br />Baca Juga Aktivis Ungkap Kekecewaan Terhadap Putusan MK, Usman Hamid: Presiden Bermanuver di Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/452735/aktivis-ungkap-kekecewaan-terhadap-putusan-mk-usman-hamid-presiden-bermanuver-di-pemilu-2024 <br /> <br />Putusan ini dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melaju di pilpres 2024. <br /> <br />Lalu apa yang harus dikritisi dari putusan ini? <br /> <br />Benarkah putusan ini membuat peta baru persaingan di Pilpres 2024? <br /> <br />Baca Juga Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran! di https://www.kompas.tv/video/452721/dinilai-berpeluang-maju-cawapres-usai-putusan-mk-ini-tanggapan-gibran <br /> <br />KompasTV bahas soal ini bersama Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Ketua DPP PDI-P, Eriko Sotarduga, dan Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452744/pdi-p-dan-pan-tanggapi-putusan-mk-yang-dianggap-sebagai-karpet-merah-untuk-gibran-jadi-cawapres