JUBIR TV - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mewajibkan pasangan bakal capres-cawapres melampirkan dokumen yang berisi visi dan misi saat melakukan pendaftaran.<br /><br />Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dokumen visi-misi tersebut nantinya menjadi bahan yang dikampanyekan pasangan bacapres dan bacawapres.<br /><br />"Penting dijelaskan, salah satu dokumen yang harus dibawa atau disampaikan saat mendaftar adalah visi-misi program bakal calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim, dalam konferensi pers, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).<br /><br />Di masa waktu yang tersisa saat ini, Hasyim mengharapkan, seluruh parpol pengusung capres-cawapres membuat visi misi program kerja.<br /><br />Nantinya, visi misi tersebut dapat direvisi apabila dinilai belum memadai.<br /><br />"Nanti akan diberikan kesempatan, sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon yang dipandang oleh masing-masing tim paslon atau oleh paslon itu dianggap belum memadai, dan mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi," tandas Hasyim.<br /><br />Sebagai informasi, KPU telah mengumumkan pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023. <br /><br />Hari pertama hingga tanggal 24 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
