LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bawaslu bersama Satpol PP Kota Bandar Lampung menertibkan sejumlah alat sosialisasi dan alat peraga kampanye milik bacaleg dan partai politik di sejumlah ruas jalan protokol. <br /> <br />Baca Juga 4 Hektare Lahan Tumpukan Sampah TPA Bakung Terbakar di https://www.kompas.tv/regional/452811/4-hektare-lahan-tumpukan-sampah-tpa-bakung-terbakar <br /> <br />Sejumlah banner atau baliho bacaleg dan partai yang terpasang di tiang listrik, batang pohon hingga papan kayu ini dicopot lantaran dinilai melanggar aturan karena dipasang tidak pada tempatnya. <br /> <br />Selain itu penertiban ini juga sebagai mendorong PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan menegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang masyarakat dan ketertiban umum. <br /> <br />"Penertiban ini hanya mendorong Perda dan PKPU. Jadi di masa sosisalisasi ini belum dibolehkan tapi kita sifatnya hanya menghimbau," ujar Apriliwanda, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung. <br /> <br />Penertiban ini masih akan terus dilakukan selama masa sosialiasi. Nantinya APK dan APS yang ditertibkan ini boleh diambil kembali oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dan bila tak kunjung diambil maka akan dimusnahkan. <br /> <br />#parpol #bawaslu #sosialisasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/453104/satpol-pp-bawaslu-tertibkan-apk-bacaleg-dan-partai-politik
