SOLO. KOMPAS.TV - Almas Tsaqibbiru, pemohon gugatan batas usia capres-cawapres mengaku melakukan gugatan tersebut karena ia menggemari sosok Gibran Rakabuming Raka. Almas mengklaim gugatan yang ia buat atas dasar kemauan sendiri bukan intervensi atau paksaan dari pihak manapun. <br /> <br />Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatannya soal batas usia capres-cawapres 40 tahun dan pengalaman sebagai kepala daerah, Almas menyerahkannya kepada Gibran Rakabuming Raka. <br /> <br />"Gak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun, ini murni dariniat saya sendiri, gak ada intervensi pihak manapun. Kalau Langkah selanjutnya kan sudah selesai gugatannya saya gak mau ngotak-ngatik lagi," tutur Almas Tsaqibbiru, mahasiswa UNSA, penggugat. <br /> <br />Almas berharap apa yang sudah ia perjuangkan dengan rekan-rekannya ini tidak hanya bisa digunakan untuk tahun politik 2024. Namun juga bisa dipakai di tahun-tahun selanjutnya agar politik indonesia lebih baik lagi ke depannya. <br /> <br />#gibranrakabumingraka #bacawapres #solo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/453426/almas-menampik-gugatannya-untuk-muluskan-gibran-maju-cawapres