Surprise Me!

Catat! 6 Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah - INFOGRAFIS

2023-10-19 92 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan bagi-bagi penanak nasi gratis kepada masyarakat. Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. <br /> <br />Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, persyaratannya untuk mendapatkan rice cooker gratis adalah sebagai berikut: <br /> <br />- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR). <br />- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR). <br />- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT). <br /> <br />Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari. <br /> <br />Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker. <br /> <br />Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data. <br /> <br />Infografis: Farhan <br /> <br />#ricecookergratis #ricecooker <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/453546/catat-6-syarat-dapat-rice-cooker-gratis-dari-pemerintah-infografis

Buy Now on CodeCanyon