JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara dan wajib bayar restitusi sebesar Rp25 miliar usai banding ditolak. <br /> <br />Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (19/10/2023). <br /> <br />"Pada pokoknya mengatakan sependapat dengan putusan pengadilan negeri tingkat pertama. Oleh karena itu dikuatkan," kata hakim Tony Pribadi. <br /> <br />Diketahui, Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 dan 55 KUHP yaitu merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozora. <br /> <br />Baca Juga Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/nasional/453439/banding-ditolak-hakim-mario-dandy-tetap-dihukum-12-tahun-penjara <br /> <br />#mariodandy #davidozora #bandingditolak <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/453610/banding-ditolak-mario-dandy-tetap-divonis-12-tahun-penjara-dan-wajib-bayar-restitusi-rp25-m