JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman; dan empat Hakim lainnya kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta. <br /> <br />Pelaporan lima Hakim MK ke Dewan Etik ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres. <br /> <br />PBHI melaporkan lima Hakim Konstitusi dengan membawa sejumlah dokumen. <br /> <br />Hakim Konstitusi yang dilaporkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah. <br /> <br />PBHI mengeklaim, pelaporan ini untuk membersihkan Mahkamah Kontitusi dari dugaan intervensi politik. <br /> <br />Baca Juga Sekjen Gerindra Ungkap Sudah Berkomunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Usai Putusan MK! di https://www.kompas.tv/video/452899/sekjen-gerindra-ungkap-sudah-berkomunikasi-dengan-gibran-rakabuming-raka-usai-putusan-mk <br /> <br />#pbhi #hakimkonstitusi #putusanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/453623/klaim-putusan-mk-soal-syarat-capres-cawapres-terdampak-intervensi-politik-pbhi-laporkan-5-hakim