SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial AY berusia 22 tahun warga Pandansari Sawah Besar Gayamsari Semarang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polrestabes Semarang usai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. <br /> <br />Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah 7 kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri. <br /> <br />Dalam kasus tewasnya korban, anak berusia 7 tahun yang juga menderita penyakit infeksi paru-paru ini, didapati ada luka di bagian kemaluan korban. <br /> <br />Sejumlah anggota keluarga diperiksa dan alat bukti telah disita. <br /> <br />Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Detik-detik Petugas Damkar Evakuasi Bocah 3 Tahun Jatuh ke Sumur di Bandung di https://www.kompas.tv/video/453739/detik-detik-petugas-damkar-evakuasi-bocah-3-tahun-jatuh-ke-sumur-di-bandung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/453742/polres-semarang-tangkap-pria-pelaku-pemerkosaan-keponakannya-hingga-tewas