Surprise Me!

SAH! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Calon Presiden 70 Tahun, Prabowo Subianto Bisa Nyapres

2023-10-23 2 Dailymotion

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). <br /><br />Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023. <br /><br />"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."<br /><br />"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). <br /><br />Diketahui seharusnya sidang MK dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.<br /><br />Namun MK sempat molor selama 40 menit.<br /><br />Ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. <br /><br />Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono, menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. <br /><br />Sementara gugatan yang diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.<br /><br />Dengan putusan ini, maka Prabowo Subianto bisa maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.<br /><br />Sebab diketahui usia Prabowo kini menginjak 72 tahun.(*)

Buy Now on CodeCanyon