JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal Calon Presiden 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). <br /> <br />Mahkamah Konstitutisi menilai permohonan yang diajukan penggugat kehilangan obyek. <br /> <br />Hakim Konstitusi juga menyebut kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. <br /> <br />Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang mulus dalam pendaftaran Pilpres 2024. <br /> <br />Sementara itu, terkait putusan MK soal syarat Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi telah menerima 7 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim. <br /> <br />Merespons laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk menangani 7 laporan yang masuk. <br /> <br />Baca Juga Klaim Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Terdampak Intervensi Politik PBHI Laporkan 5 Hakim! di https://www.kompas.tv/video/453623/klaim-putusan-mk-soal-syarat-capres-cawapres-terdampak-intervensi-politik-pbhi-laporkan-5-hakim <br /> <br />Majelis Kehormatan yang dibentuk MK berisikan 3 anggota, salah satunya adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 Jimly Asshiddiqie. <br /> <br />Jimly bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, menjadi Majelis Kehormatan MK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim MK. <br /> <br />#hakimmk #putusanmk #majeliskehormatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454598/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-batas-usia-capres-maksimal-70-tahun-ini-alasannya