JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait putusan MK soal syarat Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi telah menerima 7 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim. <br /> <br />Merespons laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk menangani 7 laporan yang masuk. <br /> <br />Majelis Kehormatan yang dibentuk MK berisikan 3 anggota, salah satunya adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 Jimly Asshiddiqie. <br /> <br />Jimly bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, menjadi Majelis Kehormatan MK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim MK. <br /> <br />Ketua MK, Anwar Usman menyebut, putusan MK terkait batasan usia peserta Pilpres sudah sesuai tahapan dan aturan. <br /> <br />Anwar Usman menambahkan, tidak mempermasalahkan adanya laporan itu karena merupakan hal wajar. <br /> <br />Baca Juga Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun! Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/video/454598/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-batas-usia-capres-maksimal-70-tahun-ini-alasannya <br /> <br />#hakimmk #putusanmk #majeliskehormatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454601/ketua-mk-respons-soal-7-laporan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-dan-pedoman-perilaku-hakim