JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi, menolak semua gugatan uji materi undang-undang pemilu, termasuk terkait batas maksimal usia maksimal capres dan cawapres. <br /> <br />Lima perkara yang diputuskan berkaitan dengan pasal 169 huruf D, N, dan Q, undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum. <br /> <br />Dalam perkara nomor 102, memohon usia maksimal 70 tahun capres, dan tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, terdapat dissenting opinion, atau perbedaan pendapat oleh Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Suhartoyo. <br /> <br />Baca Juga MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Bentuk Majelis Kehormatan Terdiri dari 3 Anggota di https://www.kompas.tv/nasional/454629/mk-terima-7-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-bentuk-majelis-kehormatan-terdiri-dari-3-anggota <br /> <br />Dissenting opinion juga terjadi pada putusan perkara nomor 104, yang memohon usia minimal capres dan cawapres 21 tahun, dan maksimal 65 tahun, serta batasan berkompetisi hanya dua kali. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454661/mk-tolak-gugatan-batas-maksimal-usia-capres-70-tahun-satu-hakim-dissenting-opinion