JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman melantik 3 anggota Majelis Kehormatan MK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara batas usia capres cawapres. <br /> <br />3 anggota majelis kehormatan adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams. <br /> <br />Jimly Asshiddiqie yang merupakan Ketua MK 2003 2008 akan mewakili tokoh masyarakat, sementara Bintan Saragih mewakili unsur akademisi dan Wahiduddin Adams mewakili Hakim Konstitusi. <br /> <br />Ketiganya akan bekerja satu bulan ke depan, yaitu hingga tanggal 24 November. <br /> <br />Sebelumnya, MK menerima 7 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memutus gugatan soal batas usia capres-cawapres. <br /> <br />Sebagai salah satu hakim yang dilaporkan, Anwar Usman menegaskan siap diperiksa Majelis Kehormatan. <br /> <br />Baca Juga Usai Bertemu Jokowi, AHY Unggah soal Hasil Pertanian di Medsos! Akankah Jadi Mentan Berikutnya? di https://www.kompas.tv/video/454921/usai-bertemu-jokowi-ahy-unggah-soal-hasil-pertanian-di-medsos-akankah-jadi-mentan-berikutnya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454927/tangani-aduan-etika-hakim-konstitusi-berikut-peranan-3-anggota-majelis-kehormatan-mk
