JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menkominfo, Johnny G Plate hari ini menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi tower BTS 4G. Ia disidang bersama 2 terdakwa lain. <br /> <br />Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (25/10) siang, jaksa penuntut umum menyampaikan sejumlah analisis yuridis dan permintaan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Plate. <br /> <br />Johnny Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI di Kemenkominfo. <br /> <br />Selain Plate, jaksa juga akan membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto. <br /> <br />Baca Juga Johnny Plate dan Menpora Dito Sama-sama Tak Saling Kenal dan Belum Pernah Jabat Tangan di https://www.kompas.tv/video/451213/johnny-plate-dan-menpora-dito-sama-sama-tak-saling-kenal-dan-belum-pernah-jabat-tangan <br /> <br />#johnnygplate #korupsibts #menkominfo <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/455137/kasus-korupsi-bts-4g-johnny-g-plate-dituntut-15-tahun-penjara
