KOMPAS.TV - Mangkir dari tugas seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kotamobagu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia. <br /> <br />Sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat diberikan terhadap salah satu anggota polisi yang bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Aiptu Sura Hardana. <br /> <br />Meskipun tidak dihadiri yang bersangkutan proses pemberhentian tidak dengan hormat tetap dilakukan melalui upacara inabsensia. <br /> <br />Aiptu Sura Hardana diberi sanksi berat karena telah meninggalkan tugasnya secara berturut-turut sejak tanggal 15 Agustus 2011 sampai saat keluarnya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023. <br /> <br />Baca Juga Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Polisi Telusuri Aset 12 Pelaku di https://www.kompas.tv/regional/454882/diduga-lakukan-kejahatan-perbankan-polisi-telusuri-aset-12-pelaku <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/455161/bolos-12-tahun-anggota-polres-kotamobagu-dipecat-tidak-hormat
