JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Perdana Gugatan Pra-Peradilan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Karen menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. <br /> <br />Setidaknya, ada beberapa pokok gugatan yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon. <br /> <br />Mulai dari penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka "Error in Persona", tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) merupakan tindakan korporasi, hingga kerugian negara yang belum jelas. <br /> <br />Karen Agustiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan LNG pada 2011 sampai dengan 2021, yang merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun. <br /> <br />Baca Juga Akibat Kasus Pengadaan LNG Pertamina, Negara Merugi hingga Rp 2,1 Triliun! di https://www.kompas.tv/video/445243/akibat-kasus-pengadaan-lng-pertamina-negara-merugi-hingga-rp-2-1-triliun <br /> <br />#karenagustiawan #mantandirutpertamina #lngpertamina <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/455284/pengacara-eks-dirut-pt-pertamina-karen-agustiawan-sebut-penetapan-tersangka-tak-sah