PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sejumlah 6 orang tersangka yang diamankan polisi, para pelaku mempunyai modus yang sama untuk menggasak sepeda motor milik korbannya Para pelaku hanya bermodalkan korek api untuk bisa membawa kabur unit sepeda motor. <br /> <br />AKBP Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka biasa beroperasi di wilayah Pantura khususnya Pemalang dan Pekalongan. Biasanya pelaku mencuri sepeda motor korbannya saat ditinggal di sawah maupun kebun. <br /> <br />"Jadi total untuk tersangka D, ada 6 unit kendaraan bermotor dengan tiga TKP di Kabupaten Pekalongan dan tiga di wilayah Pemalang," pungkas AKBP Wahyu Rohadi. <br /> <br />Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi meminta warga untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta bendanya, terutama sepeda motor. Jika diperlukan, diberikan kunci atau pengaman tambahan untuk meningkatkan keamanan. <br /> <br />Sebagai upaya mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. <br /> <br />#pencurianmotor #curanmor #pekalongan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/455348/aksi-pencurian-sepeda-motor-bermodal-korek-api-di-pekalongan