JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Rapat Klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait putusan mengenai syarat batas usia Capres dan Cawapres. <br /> <br />Rapat Majelis Kehormatan MK menghadirkan para pelapor, di antaranya PBHI, Perekat Nusantara, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. <br /> <br />Total, ada 14 laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK terkait putusan batas usia Capres dan Cawapres yang masuk sejak akhir Agustus lalu. <br /> <br />Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyatakan, perlu pemeriksaan cepat karena laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK berkejaran dengan masa pendaftaran Capres dan Cawapres, serta tahapan Pilpres selanjutnya. <br /> <br />Sejumlah lembaga yang menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim MK atas putusan batas usia Capres dan Cawapres, memberikan klarifikasi kepada Majelis Kehormatan MK. <br /> <br />Di depan Majelis, Pelapor yang adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menjelaskan ada konflik kepentingan dan hubungan nepotisme dalam putusan mengenai batas usia Capres dan Cawapres. <br /> <br />Petrus menerangkan hal ini memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ada Dugaan Ketua MK Lakukan Pelanggaran Etik! di https://www.kompas.tv/video/454602/ini-alasan-pakar-hukum-tata-negara-sebut-ada-dugaan-ketua-mk-lakukan-pelanggaran-etik <br /> <br />#mkmk #pbhi #pilpres2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/455525/ini-alasan-jimly-asshidiqie-ungkap-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-mk-adalah-isu-berat