JAKARTA, KOMPAS.TV - 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait putusan Capres-Cawapres. <br /> <br />Anwar Usman dilaporkan karena dinilai punya konflik kepentingan dalam putusan tersebut. <br /> <br />Para akademisi itu meminta agar Majelis Kehormatan MK menjatuhi vonis etik berat kepada Anwar Usman, berupa pemberhentian tidak hormat alias pemecatan. <br /> <br />Baca Juga Mengapa TPDI Bersikeras Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Sarat Nepotisme? di https://www.kompas.tv/video/455528/mengapa-tpdi-bersikeras-sebut-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres-sarat-nepotisme <br /> <br />#mkmk #anwarusman #putusanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/455560/guru-besar-dan-pengajar-hukum-tata-negara-mkmk-pecat-anwar-usman