JAYAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AFF diciduk Polisi di rumahnya di Kampung Benyom Jaya, karena melakukan rudapaksa terhadap lima siswa SMP di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua. <br /> <br />Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polsek Nimbokrang , Selasa (24/10/2023). <br /> <br />Dari hasil penyelidikan sementara, kasus rudapaksa terhadap kelima korban dilakukan sejak bulan April lalu. <br /> <br />Motif yang dilakukan oleh pelaku adalah memacari kelima korban dan melakukan persetubuhan terhadap para korban. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku AFF dikenakan ancaman pidana sembilan tahun penjara. <br /> <br />Saat ini pelaku AFF sudah ditahan di Polres Jayapura, Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya korban lain. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/455760/pelajar-sma-rudapaksa-lima-anak-dibawah-umur
