Surprise Me!

Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 49 Miliar, Ada Pakaian Bekas hingga Mainan Anak

2023-10-27 0 Dailymotion

JUBIR TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Direktorat Bea Cukai melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 49,9 miliar.<br /><br />Adapun barang impor yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, hingga mainan anak elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.<br /><br />Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10/2023).<br /><br />Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut cukup besar hampir mendekati Rp 50 miliar. <br /><br />"Total nilai yang dimusnahkan atau dihibahkan hari ini nilainya hampir Rp50 miliar atau Rp 49,951 miliar. Jadi hampir Rp50 miliar. Memang sebagian besar pakaian yang masuk secara ilegal," ujar Zulkifli.<br /><br />Ia berharap kerja sama lintas kementerian ini terus dijalankan dengan lebih baik lagi. Serta, dengan tindakan ini diharapkannya industri dalam negeri terlindungi.<br /><br />"Mudah-mudahan dengan terus kerja sama seperti yang kita lakukan maka industri dalam negeri terlindungi dan juga untuk kita bisa berteman dengan baik," tutur Zulkifi.<br /><br />Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemusnahan barang ilegal tersebut sehubungan dengan makin banyak dan maraknya berbagai impor, terutama barang konsumsi yang kemudian menimbulkan dampak negatif bagi industri dalam negeri.<br /><br />"Kami terus meningkatkan pengawasan dalam bentuk langkah-langkah untuk melindungi masyarakat terutama melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucapnya.<br /><br />Selain itu, pemusnahan barang impor ilegal ini juga merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo selepas sidang kabinet beberapa waktu lalu agar pengetatan barang impor khususnya ilegal lebih ditingkatkan lagi.<br /><br />Sri Mulyani juga mengungkapkan terdapat 638 ballpress pakaian bekas yang ditindak pada kurun waktu 10 sampai 15 Oktober 2023. Namun, ia tidak mengungkapkan berapa nilai dari pakaian bekas tersebut.<br /><br />“Operasi bersama melibatkan seluruh kantor vertikal Ditjen Bea Cukai dan seluruh wilayah Bea Cukai dengan khususnya dari wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jabar hasil dari operasi bersama ini berhasil melakukan penindakan 638 ball pakaian bekas,” tutur Sri Mulyani.<br /><br />Adapun pakaian bekas tersebut didapat dari lokasi Pasar Senen, Jakarta sebanyak 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung 221 bal dan dari wilayah Jakarta lainnya sebanyak 200 bal.<br /><br />"Lokasi dari Pasar Senen 2 truk atau 113 bal, Bandung Pasar Gedebage 221 bal dan Jakarta selain Pasar Senen 200 bal tambahan. Khusus Pasar Senen ditindak 12 Oktober 2023 didapatkan lagi 104 bal," jelas Sri Mulyani.<br />

Buy Now on CodeCanyon