JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka Panji Gumilang telah memenuhi semua unsur dan lengkap alias P21. <br /> <br />Itu artinya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini akan segera disidang. <br /> <br />Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama 1 Agustus 2023 lalu dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. <br /> <br />Kasus bermula dari video di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. <br /> <br />Baca Juga Dapat Laporan Intelijen, Polisi Sarankan Sidang Panji Gumilang Jangan Dilaksanakan di Indramayu di https://www.kompas.tv/nasional/456405/dapat-laporan-intelijen-polisi-sarankan-sidang-panji-gumilang-jangan-dilaksanakan-di-indramayu <br /> <br />#panjigumilang #ponpesalzaytun #penistaanagama <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/456593/berkas-dinyatakan-p21-kasus-penistaan-agama-panji-gumilang-segera-disidangkan
