<br /> Mantan perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara solar ilegal, Senin (30/10).<br /><br /> <br /><br /> Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.<br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya, JPU menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun. Achiruddin sujud syukur dan memeluk orang tua serta istri setelah dinyatakan bebas dan tak bersalah<br />