JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi Bacawapres Prabowo. <br /> <br />Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR meski sempat terkendala mati microphone, Masinto tetap mengajukan hak angket terkait Putusan MK. <br /> <br />Masinton menilai, putusan MK menginjak-injak konstitusi karena prosesnya tak sesuai dan mengancam demokrasi. <br /> <br />Anggota Fraksi Gerindra di DPR, Habiburokhman menilai usulan Masinton soal angket terkait putusan MK tidak tepat. <br /> <br />Habiburkhkman mengatakan secara azas DPR tak punya kewenangan mengawasi keputusan lembaga yudikatif seperti MK. <br /> <br />Sementara itu, Pengamat Politik Adi Prayitno menilai usulan hak angket yang diajukan politisi PDIP, Masinton Pasaribu merupakan hak konstitusional yang dimilikinya sebagai anggota dewan. <br /> <br />Tetapi, perlu dilihat apakah usulan itu akan mendapatkan dukungan dari anggota dewan lainnya atau tidak dalam beberapa waktu mendatang. <br /> <br />Majelis Kehormatan MK memeriksa Ketua MK, Anwar Usman di sidang dugaan pelanggaran kode etik. <br /> <br />Sebelum memeriksa Anwar Usman, sidang diawali dengan agenda pembuktian pelapor, terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memutus uji materi soal batas usia capres-cawapres. <br /> <br />Baca Juga Masinton PDIP Soal Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres: Keputusan Kaum Tiran! di https://www.kompas.tv/video/456393/masinton-pdip-soal-putusan-mk-batas-usia-capres-dan-cawapres-keputusan-kaum-tiran <br /> <br />#putusanmk #masintonpdip #anwarusman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/456849/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-masinton-pdip-konstitusi-sedang-diinjak-injak