JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terkait putusan mahkamah konstitusi soal batas usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka jadi Bacawapres Prabowo. <br /> <br />Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR meski sempat terkendala mati microphone, Masinton tetap mengajukan hak angket terkait putusan MK. <br /> <br />Masinton menilai, putusan MK menginjak-injak konstitusi karena prosesnya tak sesuai dan mengancam demokrasi. <br /> <br />Majelis Kehormatan MK, sore ini memeriksa Ketua MK Anwar Usman terkait putusan MK atas syarat capres cawapres. <br /> <br />Sebelum memeriksa Anwar Usman, sidang diawali dengan agenda pembuktian pelapor terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memutus uji materi soal batas usia capres-cawapres. <br /> <br />Sebelumnya, 4 laporan dibuat sejumlah pihak terkait putusan syarat capres-cawapres yang disampaikan 16 Oktober lalu. <br /> <br />Baca Juga Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Masinton PDIP: Konstitusi sedang Diinjak-injak di https://www.kompas.tv/video/456849/putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-masinton-pdip-konstitusi-sedang-diinjak-injak <br /> <br />#masintonpdip #angketputusanmk #anwarusman <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/456870/hak-angket-jadi-serangan-ke-jokowi-karena-gibran-ikut-pilpres-ini-jawab-masinton-pdip
