JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM, periode 2011-2014 Denny Indrayana sebagai pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi, Meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat. <br /> <br />Hal ini diungkapkannya dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi. <br /> <br />Baca Juga Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda di https://www.kompas.tv/nasional/456760/pelapor-minta-mkmk-nyatakan-putusan-yang-bikin-gibran-bisa-maju-cawapres-tak-sah-dan-ditunda <br /> <br />Dalam nota pembuktian, Denny menyampaikan putusan perkara nomor 90 tahun 2023, tentang syarat capres-cawapres, sarat kepentingan. <br /> <br />Menurutnya, Hakim Konstitusi yang memiliki kepentingan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi gugatan, seharusnya tidak terlibat dalam proses hukumnya. <br /> <br />Selain meminta Anwar diberhentikan, Denny juga memohon Majelis Kehormatan menetapkan putusan 90 tahun 2023, tidak sah dan diperiksa ulang, dengan Majelis Hakim Konstitusi berbeda. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/456932/sidang-dugaan-pelanggaran-kode-etik-ketua-mk-diperiksa-majelis-kehormatan-secara-tertutup